SSP (Surat Sebutan Psikolog) & SIPP (Surat Ijin Praktik Psikologi)
Syarat pembuatan SSP:
- 1 (satu) lembar fotocopy/softcopy legalisir Ijasah S2
- Biaya SSP Rp. 200.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopy/softcopy bukti transfer
- Mohon informasikan bidang profesi yang akan dicantumkan pada SSP
Untuk pembuatan SSP dapat dikirimkan ke email Sekretariat Himpsi Jabar, jabar@himpsi.or.id atau dikirim ke Jl. Panaitan No. 15 Bandung
Syarat Pembuatan SIPP:
- Mengisi Portofolio
- 1 lembar fotocopy KTP
- 1 lembar fotocopy Kartu Anggota Himpsi
- 1 lembar fotocopy SSP (bagi yang sudah memiliki)
- 1 lembar legalisir ijasah S1 s/d pendidikan terakhir
- 1 lembar legalisir transkrip s/d pendidikan terakhir
- Fotocopy sertifikat-sertifikat pelatihan
- Biaya SIPP Rp. 750.000.-
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer
Untuk pembuatan SIPP dapat dikirimkan ke Sekretariat Himpsi Jabar, Jl. Panaitan No. 15 Bandung
Syarat Perpanjangan SIPP:
- Mengisi Portofolio
- 1 lembar fotocopy KTP
- 1 lembar fotocopy Kartu Anggota Himpsi
- 1 lembar fotocopy SSP (bagi yang sudah memiliki)
- 1 lembar fotocopy SIPP lama
- 1 lembar Legalisir Ijasah & Transkrip (jika ada yang terbaru)
- Fotocopy sertifikat-sertifikat pelatihan terbaru
- Biaya SIPP Rp. 750.000.-
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer
Untuk perpanjangan SIPP dapat dikirimkan ke Sekretariat Himpsi Jabar, Jl. Panaitan No. 15 Bandung
Silahkan klik link di bawah ini untuk mengunduh Portofolio:
PORTOFOLIO
Proses pembuatan SSP & SIPP ± 1 bulan