Perpanjangan SIPP mewajibkan pengembangan diri yang dibuktikan dengan SKP (Satuan Kredit Profesi). Perpanjangan pada 2 (dua) tahun pertama mewajibkan 80 SKP dan 5 tahun mewajibkan 200 SKP.

Ranah kegiatan penilaian Satuan Kredit Profesi (SKP) meliputi:

1. Layanan Profesi Psikologi
kegiatan yang berhubungan dengan Klien (individu/kelompok/komunitas/organisasi/sistem) yang ditujukan untuk membantu menyelesaikan suatu persoalan atau mengembangkan kompetensi individu atau kapasitas kelompok/komunitas/organisasi melalui proses asesmen, diagnosis dan/atau intervensi psikologi.

2. Pengembangan Kompetensi Psikologi
Kegiatan meningkatkan kompetensi profeional dalam bidang Psikologi melalui seminar/konferensi,workshop, workshop/pelatihan bersertifikasi.

3. Pengabdian Kepada Masyarakat
Kegiatan yang ditujukan untuk melayani masyarakat melalui profesi dan/atau terapan Psikologi.

4. Kegiatan Diseminasi Pengetahuan Psikologi
Kegiatan yang berhubungan dengan penyebaran pengetahuan baik berupa gagasan maupun hasil riset dalam bentuk buku, artikel jurnal maupun artikel popular.

5. Pembinaan
Kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan Psikolog, Sarjana Psikologi, sarjana yang profesional baik melalui proses pendidikan maupun melalui mentoring dalam praktik layanan profesi Psikologi.