SERTIFIKAT SEBUTAN PSIKOLOG
SSP
Syarat pembuatan SSP:
- Softcopy legalisir Ijasah S1 Psikologi
- Softcopy legalisir Ijasah S2 Psikologi
- Membayar biaya SSP Rp. 200.000,-
- Softcopy bukti transfer
- Mohon informasikan bidang profesi yang akan dicantumkan pada SSP: Psikolog Klinis, PIO, atau Pendidikan (pilih 1 saja)
Dokumen persyaratan dapat dikirim ke:
sipp.himpsijabar@yahoo.com
Pembayaran ke:
Bank BNI Cabang Unpad
a.n Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat
No Rek 0023407634
SURAT IJIN PRAKTIK PSIKOLOGI
SIPP
Perpanjangan SIPP mengikuti kebijakan masa transisi SKP sesuai SK No: 028/SK/PP-HIMPSI/VII/23.
Syarat Perpanjangan/Pembuatan Baru SIPP:
- Scan Ijazah (S1/S2/S3)
- Sertifikat-sertifikat kegiatan/surat tugas/surat keterangan/bukti lainnya
- Mengisi Form SIPP-SKP Transisi
- Membayar biaya perpanjangan/pembuatan baru SIPP Rp. 750.000,-
- Softcopy bukti trasfer
Dokumen persyaratan dapat dikirim ke:
sipp.himpsijabar@yahoo.com
Pembayaran ke:
Bank BNI Cabang Unpad
a.n Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat
No Rek 0023407634