SERTIFIKAT SEBUTAN PSIKOLOG

SSP

Syarat pembuatan SSP:

  1. Softcopy legalisir Ijasah S1 Psikologi
  2. Softcopy legalisir Ijasah S2 Psikologi
  3. Membayar biaya SSP Rp. 200.000,-
  4. Softcopy bukti transfer
  5. Mohon informasikan bidang profesi yang akan dicantumkan pada SSP: Psikolog Klinis, PIO, atau Pendidikan (pilih 1 saja)

Dokumen persyaratan dapat dikirim ke:
sipp.himpsijabar@yahoo.com

Pembayaran ke:
Bank BNI Cabang Unpad
a.n Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat
No Rek 0023407634

SURAT IJIN PRAKTIK PSIKOLOGI

SIPP

Perpanjangan SIPP mengikuti kebijakan masa transisi SKP sesuai SK No: 028/SK/PP-HIMPSI/VII/23.

Syarat Perpanjangan/Pembuatan Baru SIPP:

  1. Scan Ijazah (S1/S2/S3)
  2. Sertifikat-sertifikat kegiatan/surat tugas/surat keterangan/bukti lainnya
  3. Mengisi Form SIPP-SKP Transisi
  4. Membayar biaya perpanjangan/pembuatan baru SIPP Rp. 750.000,-
  5. Softcopy bukti trasfer

Dokumen persyaratan dapat dikirim ke:
sipp.himpsijabar@yahoo.com

Pembayaran ke:
Bank BNI Cabang Unpad
a.n Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat
No Rek 0023407634