SERTIFIKAT SEBUTAN PSIKOLOG

SSP

Syarat pembuatan SSP:
1. Scan Ijasah legalisir /asli S1 Psikologi
2. Scan Ijasah legalisir /asli S2 Psikologi
3. Membayar biaya SSP Rp. 250.000,-
4. Scan bukti transfer

Dokumen persyaratan dapat dikirim ke:
sipp.himpsijabar@yahoo.com

Dengan format email sebagai berikut:
Nama lengkap:
Nomor anggota HIMPSI:
Nomor telepon/WA:
Bidang Profesi: Psikolog Klinis, PIO, atau Pendidikan (pilih 1 saja)

Pembayaran ke:
Bank BNI Cabang Unpad
a.n Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat
No Rek 0023407634

SURAT IJIN PRAKTIK PSIKOLOGI

SIPP

Perpanjangan SIPP-SKP
Perpanjangan SIPP sudah melalui website SIAP HIMPSI.
Dimohon untuk mempelajari SK 049 dibawah ini: