SERTIFIKAT SEBUTAN PSIKOLOG
SSP
Syarat pembuatan SSP:
1. Scan Ijasah legalisir /asli S1 Psikologi
2. Scan Ijasah legalisir /asli S2 Psikologi
3. Membayar biaya SSP Rp. 250.000,-
4. Scan bukti transfer
Dokumen persyaratan dapat dikirim ke:
sipp.himpsijabar@yahoo.com
Dengan format email sebagai berikut:
Nama lengkap:
Nomor anggota HIMPSI:
Nomor telepon/WA:
Bidang Profesi: Psikolog Klinis, PIO, atau Pendidikan (pilih 1 saja)
Pembayaran ke:
Bank BNI Cabang Unpad
a.n Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat
No Rek 0023407634
SURAT IJIN PRAKTIK PSIKOLOGI
SIPP
Perpanjangan SIPP-SKP
Perpanjangan SIPP sudah melalui website SIAP HIMPSI.
Dimohon untuk mempelajari SK 049 dibawah ini: