SERTIFIKAT SEBUTAN PSIKOLOG

SSP

Syarat pembuatan SSP bagi yang hilang:
1. Scan Ijasah legalisir/asli S1 Psikologi
2. Scan Ijasah legalisir/asli S2 Psikologi
3. Scan SIPP
4. Surat permohonan ke HIMPSI JABAR (download)
5. Biaya Rp. 250.000,-
6. Scan bukti transfer

Syarat pembuatan SSP baru bagi Psikolog yang sudah lama lulus & belum pernah memiliki SSP:
1. Scan Ijasah  & Transkrip legalisir/asli S1 Psikologi
2. Scan Ijasah & Transkrip legalisir/asli S2 Psikologi
3. Surat keterangan/pernyataan terbaru dari universitas, yang menyatakan benar lulus dari universitas tersebut.
4. Surat permohonan ke HIMPSI JABAR (download)
5. Mengisi portofolio (download)
6. Biaya Rp.250.000,- dapat dibayarkan setelah SSP selesai.

Dokumen persyaratan dapat dikirim ke:
sipp.himpsijabar@yahoo.com

Dengan format email sebagai berikut:
Nama lengkap:
Nomor anggota HIMPSI:
Nomor telepon/WA:
Nomor Ijazah S2/Profesi:
Bidang Minat: Psikologi Klinis, PIO, atau Pendidikan (pilih 1 saja)

Pembayaran ke:
Bank BNI Cabang Unpad
a.n Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat
No Rek 0023407634

SURAT IJIN PRAKTIK PSIKOLOGI

SIPP

Perpanjangan SIPP-SKP
Perpanjangan SIPP sudah melalui website SIAP HIMPSI.
Dimohon untuk mempelajari SK 049 dibawah ini: