Silaturahmi Nasional Komunitas Psikologi Indonesia

Menanggapi Bahan Uji Publik Rancangan Undang–Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Memasuki pertengahan tahun 2022, segenap komunitas Psikologi Indonesia tengah menghadapi salah satu agenda penting yaitu Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) yang saat ini memasuki tahap uji publik. untuk menyatukan kembali semangat insan Psikologi di Indonesia dalam rangka mengembangkan ilmu maupun layanan psikologi sampai pada tingkat yang diharapkan untuk menjawab tantangan masa kini dan mendatang.

Perjuangan dalam menghasilkan Undang-Undang Psikologi sejauh ini telah mengalami tiga kali perpanjangan pembahasan di DPR. Bukanlah hal mudah agar dapat menghasilkan rumusan yang mewakili kepentingan seluruh stakeholder. RUU PLP diagendakan akan disahkan pada masa sidang DPR tahun 2022 ini. Sekalipun masih terdapat  berbagai polemik dan dinamika, diharapkan cita-cita untuk memiliki payung hukum tersebut dapat segera terwujud. 

HIMPSI JABAR, HIMPSI DKI JAKARTA, dan HIMPSI D.I. YOGYAKARTA berkolaborasi menyelenggarakan Silaturahmi Nasional Komunitas Psikologi Indonesia Menanggapi Bahan Uji Publik Rancangan Undang–Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi pada hari Minggu, 19 Juni 2022 secara daring melalui Zoom Meeting. Tujuan acara ini, menampung aspirasi para pemangku kepentingan, khususnya  terkait dengan Pendidikan Psikologi maupun Layanan Psikologi, sehingga menghasilkan rumusan solutif sesuai bab dan pasal dalam  RUU PLP. Rumusan tersebut merupakan perwujudan partisipasi insan Psikologi untuk  mendukung serta mendorong pengesahan RUU PLP menjadi UU PLP. 


Semangat persatuan dan kebersamaan khas insan psikologi, sungguh terasa pada acara silaturahmi yang dihadiri kurang lebih 150 partisipan dari berbagai HIMPSI wilayah. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan dipandu moderator Drs. Teuku Zilmahram, MM., Psikolog dan Aria Arayana P. Siregar, M. PsiT., MM. HRM, Psikolog. Acara dikemas dalam Diskusi panel dan diskusi kelompok terpandu. Sesi pertama menghadirkan tiga orang panelis yang mewakili pembahasan 3 isu krusial dalam RUU PLP yakni Dra.Tuti Indrawati F., M.Psi., Psikolog, selaku Direktur Iradat Konsultan, Bapak Prof. Dr. Seger Handoyo, Psikolog, selaku Ketua Umum PP HIMPSI, dan Zahrotur Rusyda Hinduan, S.Psi., MOP., Ph.D., Psikolog, selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI).

Sesi kedua adalah diskusi kelompok terpandu sesuai dengan isu krusial dalam Bahan Uji Publik RUU PLP yakni Pendidikan Psikologi dipandu Dr. Sri Maslihah, M.Psi., Psikolog, Layanan Psikologi oleh Dr. Rachmy Diana, S.Psi., Psikolog dan Organisasi Profesi Psikologi oleh Drs. Sigid Edi Sutomo, Psikolog. Kemudian dilanjutkan diskusi pleno yang menghasilkan beberapa kesimpulan serta pernyataan sikap bersama mendukung segera disahkannya RUU PLP menjadi UU PLP.

Rangkaian acara ditutup dengan closing statement dari 3 Ketua HIMPSI Wilayah, yakni Ketua HIMPSI DIY Haryanta, S.Psi., M.A., Psikolog; Ketua HIMPSI Jaya Dr. Widura Imam Mustopo, M.Si., Psikolog dan Ketua HIMPSI Jabar Hari Setyowibowo, M.Psi., PhD., Psikolog.